Ketua PW IPNU DIY, Nadru Aulia Rahman, mengecam tindakan represif dan penganiayaan Aparat Polisi yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Maluku. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Nadru menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap warga sipil, terlebih anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang mencederai rasa keadilan publik dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan aparat terhadap pelajar. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan kemanusiaan,” tegas Nadru.
PW IPNU DIY menilai bahwa kasus ini menjadi potret buruk praktik represif aparat yang masih kerap terjadi. Aparat kepolisian yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru berubah menjadi sumber ketakutan bagi rakyat. “Ketika rakyat menjadi korban kekerasan aparat, maka yang terjadi bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban melindungi warganya, apalagi ini korbannya adalah seorang Pelajar, sungguh keji dan biadab” lanjutnya.
Terkait proses sidang kode etik yang saat ini berlangsung di POLDA Maluku, PW IPNU DIY menegaskan bahwa penanganan internal tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Proses hukum harus dijalankan secara tegas, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan hak-hak korban.
“Kami menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. Kekerasan aparat tidak boleh hanya diselesaikan dengan pendekatan institusional saja yang hanya melindungi pelaku tetapi mengabaikan korban” kata Nadru.
Lebih jauh, PW IPNU DIY mendorong institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi dan Reformasi POLRI. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat kerap disuguhkan dengan pemberitaan tindakan anarkis oknum polisi yang mencederai rasa keadilan publik. “Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat. Ketika masih sering muncul tindakan represif dan anarkis oleh oknum aparat, maka ini menjadi alarm serius bagi institusi untuk berbenah” ujarnya.
PW IPNU DIY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu perlindungan pelajar, serta mendorong hadirnya aparat negara yang humanis, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.



