PC IPNU Kota Yogyakarta Tuntut Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Aparat Terhadap Pelajar
Menanggapi meninggalnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026, yang diduga akibat kekerasan oleh oknum anggota kepolisian saat penertiban dugaan balap liar, PC IPNU Kota Yogyakarta menyampaikan sikap resmi. Peristiwa terjadi ketika aparat menghentikan sekelompok remaja di jalan raya. Korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh, mengalami luka serius, dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Pelaku telah diamankan dan sedang diproses secara hukum. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat negara, korban anak di bawah umur, serta dugaan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
Mengapa tragedi ini mengguncang kesadaran nasional? Karena yang terlibat bukan hanya individu berseragam, melainkan representasi negara yang memegang mandat konstitusional untuk melindungi warga. Bagaimana mungkin tindakan penegakan hukum berubah menjadi tindakan yang merenggut nyawa seorang pelajar? Siapa yang menjamin bahwa standar penggunaan kekuatan benar-benar dipatuhi di lapangan? Kapan reformasi kelembagaan aparat penegak hukum menyentuh persoalan kultur dan pengawasan secara mendalam? Peristiwa ini bukan sekadar insiden lokal, tetapi alarm keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
- Perspektif Akademis: Krisis Legitimasi Kekuasaan
Dalam teori politik modern, negara memiliki monopoli sah atas penggunaan kekerasan sebagaimana dikemukakan oleh Max Weber. Namun legitimasi tersebut bersyarat: kekuasaan harus dijalankan dalam koridor hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Hak hidup merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak PBB menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Jika aparat justru menjadi sumber ancaman bagi anak, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kegagalan serius dalam tata kelola kekuasaan.
- Perspektif Aktivisme: Melawan Normalisasi Kekerasan
Dari sudut pandang aktivisme, penyebutan istilah ‘oknum’ tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari evaluasi struktural. Aktivisme melihat pola, kultur, dan kemungkinan impunitas yang kerap mengiringi kasus kekerasan aparat. Sejumlah laporan lembaga hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kasus kekerasan aparat masih menjadi perhatian serius publik. Artinya, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Gerakan pelajar dan mahasiswa tidak boleh diam. Mengawal proses hukum, mendesak transparansi, dan memastikan keadilan substantif adalah tanggung jawab moral kita.
- Perspektif Kebijakan Publik: Reformasi yang Tidak Bisa Ditunda
Dalam kerangka kebijakan publik, tragedi ini menunjukkan urgensi pembenahan sistemik. Peninjauan menyeluruh terhadap protokol penggunaan kekuatan (use of force) harus dilakukan secara transparan. Mekanisme pengawasan eksternal perlu diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses investigasi. Pendidikan dan pelatihan aparat harus berbasis pada pendekatan hak asasi manusia, psikologi konflik, dan perlindungan anak. Tanpa reformasi terukur dengan indikator yang jelas, pernyataan komitmen hanya akan menjadi retorika tanpa perubahan nyata.
- Perspektif Spiritual: Amanah Kekuasaan dan Nilai Kehidupan
Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia memiliki nilai yang sangat tinggi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32: “Barang siapa membunuh satu jiwa seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” Ayat ini menegaskan bahwa nyawa bukan perkara remeh yang dapat direnggut atas dasar emosi atau kelalaian prosedur. Kekuasaan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum negara tetapi juga di hadapan Tuhan.
Kritik terhadap kepolisian bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi negara. Justru sebaliknya, kritik adalah bentuk kepedulian agar institusi ini semakin profesional dan dipercaya publik. Membela institusi dengan menutup mata terhadap kesalahan hanya akan memperdalam krisis legitimasi.Jika kasus ini kembali berhenti pada level “oknum” tanpa evaluasi sistemik, maka kepercayaan publik akan semakin tergerus. Namun jika momentum ini dijadikan titik balik reformasi nyata, maka tragedi ini bisa menjadi pelajaran berharga.
Sebagai Ketua PC IPNU Kota Yogyakarta, saya menegaskan: nyawa pelajar tidak boleh menjadi korban dari arogansi kekuasaan. Kami berdiri di sisi korban dan keluarga, serta menuntut proses hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa kompromi. Seragam negara bukan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Jika aparat terbukti bersalah, maka hukuman berat adalah konsekuensi moral dan hukum yang tidak bisa ditawar. Negara harus membuktikan bahwa hukum berdiri untuk melindungi yang lemah, bukan melindungi pelaku. Institusi kepolisian akan dihormati bukan karena kewenangannya, tetapi karena integritasnya
Oleh: Dani Imam Nugroho (Ketua PC IPNU Kota Yogyakarta)
