Potensi Merusak Demokrasi; IPNU DIY Tolak UU TNI

Yogyakarta, 22 Maret 2025– Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai berpotensi merusak prinsip demokrasi.

Dalam pernyataan resminya, IPNU DIY menegaskan bahwa revisi UU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu dapat mengancam supremasi sipil dalam sistem pemerintahan. “Kita harus menjaga demokrasi agar tetap sehat. Keterlibatan militer dalam jabatan sipil berisiko mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang telah kita tinggalkan sejak reformasi,” ujar Ketua PW IPNU DIY.

IPNU DIY juga menyoroti bahwa revisi tersebut berpotensi melemahkan institusi sipil dan mengancam prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan pelajar, untuk kritis terhadap kebijakan yang dapat menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia.

Selain menyampaikan sikap penolakan, IPNU DIY berencana melakukan kajian akademik serta dialog publik guna membahas dampak revisi UU TNI terhadap sistem pemerintahan. Mereka berharap pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali revisi ini demi menjaga demokrasi dan prinsip supremasi sipil di Indonesia.